Mantan Menkopolhukam, Moh. Mahfud MD merespons perintah eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap terdakwa Silfester Matutina.
Menurutnya, Silfester sebagai terdakwa harus segera diamankan dengan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
BACA JUGA:Lewat Praperadilan, Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar
Sebab, Mahfud MD menilai Kejaksaan Agung selama ini hanya menyarankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi. Bukan memerintahkan.
Selengkapnya simak berita ini.









