Polemik Lahan Eks HGU di Puncu Kediri Jadi Sorotan

Ringkasan Berita
  • Polemik lahan eks HGU seluas 300 hektare di Desa Puncu, Kediri, kembali menyoroti penguasaan tanah oleh PT Mangli Dian Perkasa dan PT Karya Rejeki Abadi.
  • Konflik telah berlangsung sejak 2009, dengan tuntutan warga agar lahan dialokasikan kepada masyarakat yang memiliki ikatan historis dengan wilayah tersebut.
  • Lebih dari 800 orang kini menempati lahan tanpa bukti kepemilikan resmi dan ada dugaan pungutan tidak jelas sekitar Rp100 ribu per bulan kepada anggota kelompok.
  • Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengaku belum mengetahui informasi persoalan ini dan akan mencari klarifikasi terlebih dahulu.
  • Warga menekankan pentingnya kejelasan status tanah dan penataan yang transparan untuk mencegah munculnya masalah baru di kemudian hari.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polemik penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa, dan PT Karya Rejeki Abadi seluas sekitar 300 hektare di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, kembali menjadi perhatian warga. 

Sejumlah warga mempertanyakan pendirian rumah bedeng serta penguasaan lahan yang selama ini ditanami pohon industri oleh kedua perusahaan.

Trisno, warga Desa Puncu, menyebut persoalan ini telah berlangsung sejak 2009. Ia berharap sebagian lahan HGU diberikan kepada warga yang memiliki hubungan historis dengan tanah tersebut.

“Seharusnya yang mendapatkan adalah warga yang pernah tinggal di situ, atau orang tuanya pernah tinggal di situ,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, terdapat ketentuan pemberian sekitar 20 persen lahan HGU kepada masyarakat, namun ia mempertanyakan pendirian rumah bedeng di lahan berstatus quo. Ia menambahkan, tidak semua rumah bedeng didirikan warga setempat, melainkan juga oleh orang luar.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, lebih dari 800 orang kini menempati lahan tersebut tanpa bukti kepemilikan resmi. Ia juga menyoroti adanya pungutan sekitar Rp100 ribu per bulan kepada anggota kelompok, meski dasar hukum dan peruntukan pungutan belum jelas.

Trisno berharap, pemerintah mempertimbangkan riwayat masyarakat yang memiliki keterikatan dengan kawasan tersebut. Ia menekankan pentingnya penataan lahan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Yang penting status tanahnya jelas dan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Kami cari informasi terlebih dahulu, ya,” tuturnya singkat. (uji/mar)