Ringkasan Berita
- Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendorong percepatan penyerahan fasilitas umum (PSU) perumahan dari pengembang ke pemerintah daerah sebagai kewajiban hukum untuk memastikan kejelasan status dan pemeliharaan jangka panjang.
- Sebanyak 229 perumahan ada di Kabupaten Mojokerto, dengan 165 di antaranya belum menyerahkan PSU, sedangkan 64 telah memenuhi kewajiban tersebut.
- Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, dengan pengembang yang memenuhi syarat didorong segera mengajukan penyerahan dan yang memiliki kendala diminta berkoordinasi dalam forum.
- Selain penyerahan, pemerintah juga mendorong inventarisasi menyeluruh kondisi PSU untuk menghindari fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat tanpa status jelas atau perawatan yang memadai.
- Tujuan akhir kegiatan adalah menghasilkan tindak lanjut, target terukur, dan komitmen waktu dari pengembang untuk memastikan kawasan perumahan yang tertib, layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Mojokerto terus mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan status, pengelolaan, serta pemeliharaan fasilitas perumahan secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, saat membuka Sosialisasi dan Desk Penyerahan PSU Perumahan Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/8/2026).
“Penyediaan dan penyerahan PSU bukanlah pilihan bagi pengembang, melainkan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menekankan, tanggung jawab pengembang tidak berhenti setelah unit rumah terjual. Mereka wajib memenuhi PSU dan menyerahkannya kepada pemerintah daerah agar fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasos, fasum, serta utilitas umum tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Data tahun ini mencatat terdapat 229 perumahan di Kabupaten Mojokerto. Dari jumlah tersebut, 165 perumahan belum menyerahkan PSU, sementara 64 perumahan telah menyelesaikan kewajiban tersebut.
Rizal menyatakan, terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 menjadi momentum memperkuat tata kelola penyerahan PSU.
Ia meminta pengembang yang telah memenuhi persyaratan segera mengajukan penyerahan, sedangkan yang masih menghadapi kendala administrasi, legalitas, sertifikat, maupun kondisi fisik PSU diminta menyampaikannya dalam forum desk untuk diinventarisasi dan dicarikan solusi.
Selain percepatan penyerahan, Pemkab Mojokerto juga mendorong inventarisasi menyeluruh terhadap kondisi PSU perumahan.
“Jangan sampai terdapat PSU yang sudah lama dimanfaatkan masyarakat tetapi statusnya tidak jelas atau tidak terpelihara,” katanya.
Rizal berharap kegiatan ini menghasilkan tindak lanjut jelas, target terukur, serta komitmen waktu penyelesaian dari pengembang.
“Pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan kawasan perumahan berkembang secara tertib, layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.










