Ringkasan Berita
- Polisi menangkap seorang pria berinisial AZA (20) di Surabaya karena diduga mengedarkan tembakau gorila.
- Penangkapan terjadi dini hari Minggu (9/8/2026) saat patroli menemukan pria mencurigaan di Jalan Nambangan, Kenjeran.
- Barang bukti yang disita adalah satu plastik kecil tembakau gorila dan sebuah ponsel.
- Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Patroli Perintis Presisi Subdit Gasum Ditsamapta Polda Jatim mengamankan seorang pemuda berinisial AZA (20), warga Simogunung Kramat, saat patroli di kawasan Jalan Nambangan, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
Dari tangan terduga, polisi menyita satu plastik kecil berisi tembakau gorila dan sebuah ponsel. Komandan Tim Patroli Presisi, Ipda Arief Kurniawan, menjelaskan penangkapan bermula ketika 19 anggota patroli roda dua mendapati seorang pria mencurigakan sekitar pukul 01.00.
“Dari hasil pengecekan, yang bersangkutan membawa sebungkus rokok berisi kemasan berlapis perekat warna cokelat terdapat narkotika jenis tembakau gorila,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Panit IV Siturjawali Subdit Gasum Ditsamapta Polda Jatim menambahkan, setelah interogasi awal, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut.
“Proses lebih lanjut yang bersangkutan kita serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya. (rus/mar)










