Percepat Capaian Pembangunan, DPRD Bersama Plt Wali Kota Madiun Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS

Ringkasan Berita
  • DPRD dan pemerintah Kota Madiun menyepakati perubahan anggaran (KUA-PPAS) untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah. Perubahan ini ditandatangani dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.
  • Perubahan anggaran difokuskan pada empat prioritas: ekonomi, sumber daya manusia, tata kelola, serta harmonisasi budaya dan inovasi daerah. Tujuannya untuk mendukung program yang belum tercapai dan menyempurnakan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan.
  • Perubahan KUA-PPAS didasarkan pada evaluasi program sebelumnya yang dinilai belum maksimal, sehingga diperlukan percepatan dan penajaman rencana kegiatan. Ini merupakan upaya penyempurnaan, bukan akhir dari proses pembahasan anggaran.
  • Tahap selanjutnya setelah penandatanganan adalah pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) melalui rapat dengar pendapat. Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan target Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Madiun bersama DPRD Kota Madiun menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perubahan KUA dan PPAS dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Rabu (12/8/2026).

Perubahan KUA dan PPAS tersebut mencakup empat prioritas, yakni ekonomi, sumber daya manusia (SDM), tata kelola, serta harmonisasi budaya dan inovasi daerah.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menjelaskan tujuan perubahan KUA dan PPAS tersebut.

"Pengajuan program kegiatan yang menjadi prioritas di dalam perubahan ini adalah untuk memback up program-program yang belum tercapai dan akan disempurnakan dalam PAK ini," ujar Armaya.

Perubahan KUA dan PPAS dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap sejumlah program kegiatan sebelumnya yang dinilai belum maksimal. Karena itu, diperlukan percepatan dan penajaman terhadap rencana program kegiatan yang telah ditetapkan.

Secara garis besar, perubahan KUA dan PPAS diarahkan untuk menyempurnakan program kegiatan yang dinilai benar-benar dibutuhkan dalam mendukung pembangunan Kota Madiun.

Armaya menambahkan, penandatanganan perubahan KUA dan PPAS bukan menjadi akhir dari seluruh proses pembahasan anggaran.

Tahapan selanjutnya masih berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

"Habis ini kita masih ada lagi rapat dengar pendapat terkait dengan RKA. Sehingga target dari RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah, red) bisa diselesaikan," pungkasnya. (dro/van)