Ringkasan Berita
- Seorang pria berinisial H (49) ditangkap Polsek Bungah pada 12 Agustus 2026 karena diduga mengedarkan uang palsu hasil pembelian online ke sejumlah toko dan warung kopi di Gresik.
- Korban pertama, pemilik warung kopi, menyadari uang palsu setelah pelaku membayar Rp33 ribu untuk kopi dan rokok dengan pecahan palsu Rp100 ribu dan menerima kembalian uang asli Rp67 ribu.
- Pelaku membeli tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu secara online dan sengaja menggunakannya untuk transaksi kecil agar mendapat kembalian uang asli dalam jumlah lebih besar.
- Modus operandi terungkap saat pelaku juga membeli mi instan senilai Rp20 ribu dengan uang palsu yang sama dan mendapat kembalian Rp80 ribu sebelum dikejar dan diamankan di Pasar Legowo.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 375 atau 377 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polsek Bungah mengamankan pria yang diduga mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di sejumlah toko dan warung kopi.
Pria tersebut diketahui bernama H (49), warga Perumahan Griya Bungah Asri (GBA). Ia diamankan polisi pada Rabu (12/8/2026).
Kapolsek Bungah AKP Suhari mengatakan, pelaku telah membelanjakan uang palsu di sejumlah toko dan warung kopi sejak Sabtu (8/8/2026).
Aksinya pertama kali diketahui pedagang warung kopi, M Sueb Said, di Dusun Lebak, Desa Indro.
“Pelaku membeli kopi dan rokok senilai Rp 33 ribu memakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu, kemudian mendapat kembalian uang Rp 67 ribu,” kata AKP Suhari.
Tak lama setelah transaksi, pemilik warung menyadari uang yang diberikan pelaku merupakan uang palsu.
Sueb kemudian mengejar pelaku dan menemukannya di Pasar Legowo setelah berbelanja mi instan di sebuah toko.
Pelaku disebut membeli enam bungkus mi instan seharga Rp20 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan menerima uang kembalian asli sebesar Rp80 ribu.
“Setelah menemukan pelaku, saudara Sueb menghubungi Polsek Bungah, selanjutnya saudara H diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku memperoleh uang palsu tersebut melalui toko daring.
Ia disebut membeli tujuh lembar uang palsu pecahan 700 ribu untuk digunakan bertransaksi.
“Setiap transaksi memakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu, agar mendapat kembalian uang asli,” tutur Suhari.
Pelaku dijerat Pasal 375 atau Pasal 377 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana mengedarkan uang palsu. (hud/van)










