Ringkasan Berita
- Pemerintah Kota Pasuruan menyalurkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima manfaat pada 2026, bersumber dari APBD kota.
- Bantuan difokuskan pada perbaikan infrastruktur rumah di empat kecamatan untuk mewujudkan rumah yang layak dan sehat sebagai indikator kesejahteraan.
- Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan kriteria resmi dan tidak dapat menerima bantuan serupa dalam 10 tahun ke depan untuk memastikan pemerataan.
- Wali Kota mendorong penerima merawat rumah dan menjaga kebersihan lingkungan, mengingat Kota Pasuruan telah berstatus Bebas Buang Air Besar Sembarangan (ODF).
- Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi kemiskinan dan menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan perumahan yang layak.
KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan menyalurkan bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima manfaat pada 2026 yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo di rumah salah satu penerima bantuan di Blandongan, Kota Pasuruan, Rabu (12/8/2026). Penyerahan simbolis tersebut diberikan kepada lima penerima manfaat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Pj. Sekretaris Daerah, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta lurah.
Adi mengatakan program RTLH merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat yang masih memiliki rumah tidak layak huni.
Halaman:










