GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Cerme mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan korban seorang kontraktor. Terduga pelaku berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya ditangkap masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Cerme kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Cepu.
“Petugas kemudian bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Dalam penangkapan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam beserta STNK. Penyidik mendapati pelaku berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke Kalimantan Tengah dengan nilai ongkos kirim Rp22 juta.
Korban diminta mentransfer uang muka Rp12 juta, namun setelah itu komunikasi diputus dan WhatsApp korban serta sopir diblokir.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain invoice CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya, 7 lembar rekening koran Bank BRI, uang tunai Rp1,2 juta, satu unit handphone, sepeda motor Honda Beat tahun 2017, truk Mitsubishi nopol AD 9428 LA, serta bukti percakapan WhatsApp dan transfer.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda kategori V, atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda kategori IV,” kata Kapolsek Cerme. (hud/mar)










