TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Tipiter Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Sabtu (8/3/2025).
Solar tersebut diduga dikirim pelaku ke sebuah industri di wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan harga yang lebih mahal.
BACA JUGA:PLN UIT JBM Salurkan Alat Pertanian Listrik ke Petani Tuban Lewat Program Electrifying Agriculture
Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsuddin, menyampaikan dalam ungkap tersebut diamankan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 3,5 ton serta seorang tersangka berinisial M (31).
Warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, itu berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM tersebut.
Halaman:










