BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), EJ alias Een, digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (19/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Murbawa menyebut ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini.
BACA JUGA:Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
Tujuh saksi tersebut antara lain, ayah korban, pihak kepolisian, bos tempat korban bekerja, paman korban, perangkat Desa Lantek, dan anggota DPRD Bangkalan.
"Satu orang saksi, ibu dari terdakwa mengundurkan diri karena tidak kuasa menahan tangis dan tidak bisa memberikan kesaksian," kata Hendrik.
Halaman:









