Terbitkan SE, Pemprov Jatim Larang Diskriminasi Usia pada Tenaga Kerja

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebagai wujud perhatian terhadap kalangan buruh, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, secara khusus menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja di Jatim.

Hal ini juga dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan pelaksanaan non-diskriminasi di Jatim.

Sebagaimana dijelaskan oleh Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, ada fenomena baru yang terjadi di masyarakat belakangan ini. Dimana para pekerja di Indonesia, termasuk Jatim, yang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan.

“Ada masalah serius di sektor ketenagakerjaan yang menjadi sorotan Ibu Gubernur. Banyak pencari kerja usia produktif yaitu di atas 35 tahun yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai,” tegas Adhy, Sabtu (3/5/2025).


Terbitkan SE, Pemprov Jatim Larang Diskriminasi Usia pada Tenaga Kerja