PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial HS (33 tahun) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, YK(26 tahun), di kamar kontrakan mereka.
Peristiwa tragis itu bermula dari pertengkaran dengan motif cemburu setelah HS menemukan pesan singkat antara sang istri dan pria lain di ponsel korban.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan LPJ, 3 Eks Pengurus PDIP kabupaten Pasuruan Tempuh Jalur Hukum
Pelaku, HS, dan korban, YK, merupakan pasangan suami istri yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan. Beberapa saksi yang mengetahui kejadian ini antara lain Aldi, Helmi, dan Muhammad Suharto.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Halaman:









