Gandeng YLBH FT dan YJK, Pemkab Gresik Sosialisasikan Perda Bankumaskin

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT) dan Yayasan Jaka Samudra (YJK) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) bantuan hukum masyarakat miskin (Bankumaskin) di ruang rapat Putri Cempo lantai I kantor Pemkab setempat, Selasa (8/7/2025).

Sosialisasi yang melibatkan 42 kepala desa (kades) Lurah dari Kecamatan Kebomas dan Gresik tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto dan pendiri Yayasan Jaka Samudra, Zainal Arifin.

Keduanya memberikan materi soal Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Gresik.

Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya menjelaskan saat ini terdapat tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yang siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Gresik.


Gandeng YLBH FT dan YJK, Pemkab Gresik Sosialisasikan Perda Bankumaskin