SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam perkara jual beli ginjal yang menyeret pasangan suami istri Ahmad Farid dan Ayu Wardhani, serta rekannya, M. Baharudin.
Ketiganya dinyatakan bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara.
BACA JUGA:Polsek Sedati Angkat Bicara soal Penemuan Jasad ASN asal Bangkalan di Mobil Parkiran Bandara Juanda
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Herjuna Wisnu Gautama dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Menyatakan terdakwa bersalah,” tegas Herjuna di ruang sidang. Selasa (12/8/2025).
BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
Halaman:










