Terdakwa Jual Beli Ginjal Divonis Jauh Lebih Ringan dari Jaksa oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam perkara jual beli ginjal yang menyeret pasangan suami istri Ahmad Farid dan Ayu Wardhani, serta rekannya, M. Baharudin. 

Ketiganya dinyatakan bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Herjuna Wisnu Gautama dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Menyatakan terdakwa bersalah,” tegas Herjuna di ruang sidang. Selasa (12/8/2025).


Terdakwa Jual Beli Ginjal Divonis Jauh Lebih Ringan dari Jaksa oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo