KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Iran yang terlibat kasus pencurian di Nganjuk.
Kedua pelaku berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, sebelumnya telah menjalani hukuman lima bulan penjara sebelum akhirnya dikirim kembali ke negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. ER, sang anak, tiba lebih dulu di Tanah Air pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Sementara itu, ayahnya, ZAR, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Menurut Frizky, berdasarkan pengakuan keduanya, tujuan mereka datang ke Indonesia untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran.









