SURABAYA,BANGSAONLINE.com - emerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebanyak 25 hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam keputusan itu, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Dengan demikian, total hari libur yang dapat dimanfaatkan masyarakat mencapai 25 hari.
SKB Tiga Menteri juga menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan karyawan, pegawai, atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku di masing-masing unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.



