SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang rampasan negara hasil perkara korupsi di Jawa Timur kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Serah terima hibah tersebut berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada hari ini dilaksanakan penyerahan barang rampasan negara dari penanganan perkara KPK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Jadi penyerahan hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Mungki.










