Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta

PASURUAN,BANGSAONLINE.comPolres Pasuruan mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram menjadi tabung 12 kilogram di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari dan menangkap dua pelaku, Rabu (8/4/2026).

Dua tersangka yang diamankan yakni S., pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo, serta M.N., pekerja yang membantu proses pemindahan dan distribusi tabung hasil oplosan.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. Laporan itu teregister dalam LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.

“Para tersangka diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali ke pasaran,” ujar Kompol Andy, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, praktik tersebut bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan modus sederhana namun efektif.

"Tabung LPG 3 kilogram dihubungkan ke tabung 12 kilogram menggunakan selang regulator. Untuk mempercepat perpindahan gas, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam dalam air panas," ungkapnya.

Perbedaan suhu itu menciptakan tekanan yang membuat gas berpindah dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Setelah dianggap penuh, tabung 12 kilogram ditimbang ulang, dipasangi segel palsu, lalu dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung.

Dari praktik ilegal tersebut, S. diduga meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan, sementara M.N. memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan.

“LPG subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dialihkan demi keuntungan pribadi,” tegas Kompol Andy.

Saat penggerebekan, polisi menemukan ratusan tabung dan peralatan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. 

Barang bukti yang diamankan antara lain: 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, 1 unit mobil pick up bernomor polisi N-8258-TQ, 1 unit timbangan elektronik, 5 selang plastik yang terhubung regulator, 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan es batu

Temuan tersebut mengindikasikan praktik oplosan dilakukan secara sistematis dan berulang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (maf/par/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta