TUBAN, BANGSAONLINE.com - Meski proses eksekusi pengosongan telah dilakukan oleh pihak berwenang, bangunan bekas showroom Almas di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban, masih menjadi rebutan.
Pemilik lama, Wahyu Agus Samsudin, diduga nekat merusak gembok dan menduduki kembali bangunan yang telah sah menjadi milik orang lain tersebut, Sabtu (18/4/2026).
Padahal, bangunan itu telah dilelang melalui BRI dan dimenangkan secara sah oleh Yoyok Suhadi sejak 2025. Proses hukumnya pun telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemilik baru, Yoyok Suhadi, menyayangkan aksi nekat pemilik lama. Pasalnya, bangunan tersebut baru saja dikosongkan secara resmi pada 16 April 2026. Namun, hanya berselang dua hari, segel dan pengunci pintu dibongkar secara paksa.
"Kami melaporkan dia ke polisi atas dugaan perusakan dan perbuatan melawan hukum. Karena juga merusak papan informasi yang ditempel oleh pihak berwenang serta menduduki rumah milik orang lain tanpa izin," tegas Yoyok kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).
Ketegangan sempat terjadi saat Yoyok berusaha menggembok ulang pintu bangunan tersebut. Alih-alih mendapatkan pengertian, niat baik Yoyok justru disambut dengan perlawanan fisik.
"Tadi orangnya menantang untuk dilaporkan ke polisi. Padahal niat saya baik, minta pemilik lama keluar baik-baik," tambahnya. Yoyok mengaku sempat didorong hingga hampir terjatuh saat mencoba mengunci kembali asetnya.

Yoyok menjelaskan bahwa kepemilikannya didasari oleh proses lelang resmi yang transparan. Setelah melalui prosedur panjang selama setahun, ia ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai mencapai Rp1,875 miliar.
Setelah status hukumnya inkrah, ia kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan hingga akhirnya dilakukan pengosongan paksa dengan pengawalan ketat aparat kepolisian beberapa hari lalu.
Tak ingin terjebak dalam percekcokan fisik yang berkepanjangan, Yoyok memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban guna mendapatkan perlindungan hukum atas aset yang dimilikinya.
"Saya akan menindaklanjuti terkait perusakan pintu, masuk pekarangan tanpa izin, dan hilangnya plang pengadilan," tegasnya lagi.
Di sisi lain, Wahyu Agus Samsudin selaku pemilik lama tetap bersikukuh bahwa bangunan tersebut masih miliknya secara pribadi. Ia dikabarkan berencana membawa perkara sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melawan hasil lelang tersebut. (wan/rev)










