JEMBRANA,BANGSAONLINE.com - Dua pemuda dituntut hukuman enam bulan penjara setelah didakwa mencoret bendera Merah Putih di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kedua terdakwa masing-masing bernama Kharisma Arai Cahya alias Arai (25), warga Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, serta Kadek Andy Krisna Putra alias Andy (26), warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana yang dipimpin Ni Wayan Deasy Sriaryani menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana merusak dan menodai bendera negara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 234 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Kharisma Arai Cahya dan Kadek Andy Krisna Putra pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” ujar jaksa, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Negara, Kamis (7/5/2026).
Jaksa juga menetapkan barang bukti berupa bendera Merah Putih yang dicoret tulisan “RKUHAP” menggunakan cat semprot warna silver untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Peristiwa pencoretan bendera Merah Putih itu terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di Taman Kota Negara, Kecamatan Negara, Jembrana.
Sebelum kejadian, kedua terdakwa disebut bertemu dan mengonsumsi minuman keras jenis arak di kawasan Skateboard Park Negara.
Setelah itu, keduanya nongkrong di sebuah warung kopi sambil membahas unggahan media sosial terkait pengesahan RKUHAP.
Mereka kemudian menuju Taman Kota Negara dengan membawa cat semprot warna silver.
Sesampainya di lokasi, Andy menurunkan bendera Merah Putih, sedangkan Arai mencoret bendera tersebut dengan tulisan “RKUHAP” serta simbol menyerupai lambang anarki.
Aksi kedua terdakwa sempat direkam warga dan videonya beredar luas di media sosial hingga viral.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tindakan kedua terdakwa menyebabkan bendera Merah Putih tidak dapat dikibarkan kembali karena telah dicoret dan dianggap menodai kehormatan bendera negara.
Keduanya ditangkap pada 20 November 2025 dan selanjutnya menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Negara.





