Buron 3 Tahun, Pria yang Setubuhi Remaja hingga Hamil di Lamongan Dibekuk saat Pulang Kampung

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menangkap HG (32), warga Kecamatan Sugio, yang selama tiga tahun menjadi buronan kasus persetubuhan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap petugas saat kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio setelah sebelumnya melarikan diri ke Balikpapan.

HG diketahui menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan yang saat kejadian masih berusia 16 tahun hingga hamil.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial S (51) melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anaknya kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan kronologi kejadian, pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, seorang saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa korban dalam keadaan hamil kemudian pelapor menanyakan kepada korban mengenai siapa yang telah menghamilinya,” kata Hamzaid, Jumat (8/5/2026).

Dari pengakuan korban, pelaku disebut telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di rumahnya di Kecamatan Sugio. 

Korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Pelaku bahkan disebut mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan apabila korban berani berbicara kepada orang lain.

Selama hampir tiga tahun, pelaku diketahui melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa HG telah kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan segera bergerak mengamankan pelaku.

"Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku bersikap kooperatif dan diamankan petugas tanpa adanya perlawanan," ujar Hamzaid.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yakni telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban secara berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Buron 3 Tahun, Pria yang Setubuhi Remaja hingga Hamil di Lamongan Dibekuk saat Pulang Kampung