Mediasi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Situbondo Gagal, Proses Hukum Jalan Terus

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Upaya mediasi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur antara pihak pelapor dan terlapor berakhir buntu. Meski kedua belah pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing, kesepakatan damai gagal tercapai sehingga proses hukum dipastikan tetap berjalan.

Mediasi yang digelar atas permintaan pihak terlapor tersebut dilaksanakan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo pada Jumat (29/5/2026).

RW, selaku pihak pelapor, menegaskan bahwa pihaknya bersikukuh untuk melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.

"Kami tetap melanjutkan proses hukum," ujar RW tegas setelah proses mediasi selesai.

Menurut RW, keputusan untuk menolak berdamai didasari oleh pertimbangan kondisi psikologis sang anak yang mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

"Segi mental anak saya terganggu. Di sekolah sering bengong, saat mengaji sering tantrum, dan kalau bertemu dengan pelaku dia merasa sangat ketakutan," jelas RW membeberkan kondisi korban.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor, Taufik Hidayah, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat pihak kepolisian yang telah memfasilitasi ruang mediasi tersebut.

"Langkah ini penting agar perkara tidak menjadi bola liar di ruang publik dan kebenaran dapat terungkap secara terang benderang," kata Taufik.

Taufik menambahkan, mengingat antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat, pihaknya sejak awal mengedepankan pendekatan sosial serta pemulihan hubungan antar-keluarga.

"Meskipun mediasi hari ini belum mencapai kesepakatan formal, kami tetap menghormati seluruh proses dan hak-hak dari pelapor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Taufik mengutarakan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang formalitas bukti, melainkan kebenaran materiil yang hakiki. Ia mengklaim telah menemukan beberapa kejanggalan dalam poin kronologis serta pembuktian yang dituduhkan kepada kliennya.

"Kami akan menguji keabsahan setiap alat bukti secara objektif sesuai koridor hukum yang berlaku," ungkapnya.

Di akhir penyataannya, Taufik memastikan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang berjalan di Polres Situbondo.

"Kami meyakini prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak," pungkas Taufik. (sbi/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: