Pemerintah Umumkan Diskon Transportasi untuk Libur Sekolah

BANGSAONLINE.com - Pemerintah kembali memberikan diskon tarif lintas moda transportasi selama libur sekolah 2026 untuk mendukung mobilitas masyarakat, pariwisata, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan kebijakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo.

“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027,” katanya.

Diskon tarif transportasi ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Program stimulus ekonomi tersebut mencakup:

- Diskon 30 persen untuk semua layanan kereta api komersial kelas ekonomi (20 Juni-5 Juli 2026).

- Diskon 30 persen untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi (20 Juni-15 Agustus 2026).

- Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA di 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan (20 Juni-5 Juli 2026).

- Diskon 100 persen PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pesawat udara berjadwal kelas ekonomi (24 Juni-5 Juli 2026).

Lintasan penyeberangan yang mendapat diskon antara lain Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.

Menhub menegaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi. 

“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujarnya. (rom)


Pemerintah Umumkan Diskon Transportasi untuk Libur Sekolah