Dua Karyawan Warkop di Lamongan Ditangkap usai Curi Motor Pelanggan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Kedungpring berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan dua karyawan warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Kedungpring.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MAY (15), warga Dusun Keset, Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi.

Kedua pelaku diamankan petugas pada Minggu (21/6/2026) malam setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah dititipkan di sebuah warung kopi.

"Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar AKP Sudibyo saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan CCTV dan penyelidikan lebih lanjut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang diketahui merupakan pelayan Warung Brewnco 26.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap para pelaku beserta barang bukti.

"Dua terduga pelaku tersebut berhasil kami tangkap di salah satu rumah pelaku dan turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CB hasil curian," terangnya.

Korban dalam kasus ini adalah Abdurrozaq Jafar Eka Saputra (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, korban bersama rekannya, Jamil (20), menitipkan sepeda motor kepada salah satu karyawan Warung Brewnco 26 sebelum meninggalkan lokasi untuk sementara waktu.

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali ke warung bersama saksi Aver (19) untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan.

Namun, sesampainya di lokasi, warung dalam keadaan tutup dan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping warung sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian menghubungi salah satu karyawan warung melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.

Namun, karyawan yang dihubungi mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp14 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kedungpring.

AKP Sudibyo menambahkan, setelah proses penangkapan dilakukan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.

"Untuk kedua terduga pelaku saat ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur," pungkasnya. (van)