BPJS Mojokerto Dorong Transparansi Iuran JKN Lewat ARIP

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com BPJS Kesehatan Mojokerto menggelar implementasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) tahun ini bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja (Satker) dari Jombang pada Senin (22/6/2026). 

Agenda tersebut bertujuan memperkuat koordinasi pengelolaan iuran JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional agar akurat, transparan, dan sesuai ketentuan. Kepala BPJS Kesehatan Mojokerto, Titus Sri Hardianto, menjelaskan ARIP menjadi langkah nyata meningkatkan tata kelola pembayaran iuran JKN bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah. 

“ARIP hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam menghitung iuran JKN secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami berharap seluruh OPD dan Satker memiliki pemahaman yang sama mengenai proses rekonsiliasi sehingga kualitas data kepesertaan maupun pembayaran iuran semakin baik,” paparnya.

Ia menambahkan, rekonsiliasi tidak hanya memastikan nominal pembayaran sesuai, tetapi juga memperhatikan komponen dasar perhitungan iuran seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, umum, hingga tambahan penghasilan pegawai. Titus mengimbau OPD dan Satker rutin memperbarui data setiap bulan untuk meminimalkan kesalahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BPKAD Jombang, Supar, mengapresiasi kolaborasi dengan BPJS Kesehatan. 

“Keakuratan data merupakan fondasi utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui rekonsiliasi yang dilakukan secara rutin, kita dapat meminimalkan perbedaan data, memastikan pembayaran iuran dilakukan sesuai ketentuan,” ucapnya.

BPJS Kesehatan dan Pemkab Jombang berkomitmen memperkuat sinergi dalam pengelolaan iuran JKN. Dengan data valid dan koordinasi berkelanjutan, implementasi ARIP diharapkan mendukung tata kelola iuran yang lebih baik demi optimalisasi layanan kesehatan bagi masyarakat. (ris/mar)


BPJS Mojokerto Dorong Transparansi Iuran JKN Lewat ARIP