KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan melaksanakan koordinasi dan penelitian data yuridis bersama pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa aset jalan tol pada Rabu (24/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum atas aset negara yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Koordinasi dilakukan melalui penelitian data yuridis di lapangan dengan melibatkan instansi terkait, pemerintah desa, dan kelurahan. Fokus kegiatan meliputi verifikasi kesesuaian data administrasi pertanahan, penelusuran riwayat penguasaan tanah, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Langkah ini menjadi tahapan penting dalam memastikan proses sertipikasi BMN berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Validitas data yuridis akan menjadi landasan pemberian kepastian hukum terhadap aset negara, khususnya infrastruktur strategis nasional berupa jalan tol.
Kantah Kota Pasuruan menegaskan komitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memperlancar tahapan sertipikasi. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, desa, kelurahan, serta instansi terkait diharapkan mendukung pengelolaan aset negara secara tertib, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kota Pasuruan menegaskan dukungan terhadap program strategis pemerintah di bidang pertanahan sekaligus memperkuat tata kelola aset negara melalui administrasi pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum. (rom)










