Mulai 1 Juli, Seluruh Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah maupun haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025.

Langkah itu juga menjadi tindak lanjut atas ketentuan teknis yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian operasional sekaligus meningkatkan standar pelindungan bagi jemaah.

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F.

Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," terang Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Puji menjelaskan, tujuan utama penerapan kebijakan tersebut adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, sekaligus memperkuat pembinaan serta pelindungan bagi jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui pemusatan layanan ini, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), termasuk pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam, akan dilakukan secara terintegrasi di Terminal 2F.

Terkait pelaksanaan di lapangan, Puji meminta seluruh PPIU dan PIHK resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah memperhatikan manajemen waktu serta identifikasi jemaah.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," imbau Puji.

Meski bersifat mengikat, Kementerian Haji dan Umrah tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya kondisi darurat di lapangan.

Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, atau perubahan kebijakan dari otoritas berwenang, proses keberangkatan dan pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kementerian Haji dan Umrah berharap tertib administrasi semakin meningkat serta kenyamanan masyarakat Indonesia dalam beribadah sejak dari tanah air dapat terjaga dengan lebih baik. (msn/van)