33 Botol Miras Ilegal Disita dalam Operasi Skala Besar Tempat Hiburan Malam di Pamekasan

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.comPolres Pamekasan menyita 33 botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah tempat hiburan malam dalam operasi skala besar yang digelar pada Kamis malam (25/6/2026) hingga Jumat dini hari (26/6/2026).

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menyasar lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman warga.

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, kegiatan itu menjadi wujud komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.

“Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pukul 23.30 WIB di Lapangan Apel Mako Lama Polres Pamekasan, Jalan Stadion No. 81. Sebanyak 43 personel gabungan diterjunkan langsung dengan dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan,Kompol Sahrawi, S.H.,” ungkap Yoni Evan Pratama.

Dalam pelaksanaannya, operasi turut melibatkan sejumlah pejabat utama Polres Pamekasan, di antaranya Kasat Resnarkoba AKP Suyanto, Kasi Propam AKP Asbudi, KBO Satresnarkoba Iptu Slamet Wahyudi, Kanit I Satreskrim Reza Farizal Sjafii, serta jajaran Kanit Satresnarkoba.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di enam lokasi yang menjadi sasaran, yakni Putri Hotel dan Resto di Jalan Trunojoyo, Cafe Bunda di Jalan Teja Timur, Cafe King Wans di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Cafe Bintang di Jalan Stadion, Cafe Moga Jaya di Kelurahan Kolpajung, serta Cafe Mahera di Jalan Raya Sumenep, Desa Buddagan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas mengamankan 33 botol miras ilegal dengan rincian sebagai berikut:

  • 13 botol Anggur Bintang
  • 5 botol Vodka
  • 3 botol Anggur Merah Gold
  • 3 botol Kawa-Kawa
  • 3 botol Lee Land
  • 2 botol Anggur Merah
  • 2 botol Anggur Api
  • 2 botol Alexis

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Ipda Yoni menegaskan, Polres Pamekasan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Pamekasan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif,” pungkasnya. (dim/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: