KOTA BATU,BANGSAONLINE.com -Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu bersama Inspektorat Kota Batu menggelar sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan pencegahan gratifikasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap dalam lima sesi selama lima hari, yakni pada 22 Juni, 24 Juni, 25 Juni, 29 Juni, dan 30 Juni 2026 di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Setiap sesi diikuti 245 peserta sehingga menjangkau seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Materi utama disampaikan oleh Inspektur Pembantu Khusus sekaligus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Kota Batu, Moch. Muslich H. Sodiq. Ia menjelaskan materi yang diberikan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 serta mekanisme pelaporan pelanggaran berdasarkan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 46 Tahun 2019 tentang Whistle Blowing System (WBS).
“Kami jelaskan secara rinci pengertian korupsi serta cara pencegahannya, terutama yang berkaitan dengan suap, pungutan liar, dan gratifikasi. Tujuannya agar setiap aparatur memahami bentuk-bentuk perilaku koruptif yang sering terjadi di lingkungan kerja, sehingga dapat dihindari dan dicegah sejak dini,” ujar Moch. Muslich saat ditemui, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan bahwa integritas aparatur tidak hanya ditunjukkan dengan menghindari perbuatan yang melanggar hukum, tetapi juga melalui kedisiplinan, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“ASN harus datang tepat waktu, bekerja dengan loyalitas dan tanggung jawab, serta ikhlas menjalankan tugas tanpa meminta imbalan tambahan, karena gaji dan haknya sudah diterima sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Muslich, sosialisasi serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan secara bertahap kepada tenaga kesehatan, tenaga pendidik, hingga siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kami laksanakan secara bertahap mulai dari ASN hingga siswa SD dan SMP agar pemahaman mengenai anti korupsi dapat merata hingga ke seluruh lapisan masyarakat dan unsur pemerintahan,” tambahnya.
Ia menambahkan, upaya penguatan budaya antikorupsi tersebut mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Batu karena dinilai mampu meningkatkan integritas aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
"Bapak Walikota Batu sangat mendukung upaya ini karena bermanfaat untuk meningkatkan integritas pegawai di lingkungan Pemerintah kota Batu," ujarnya.
Sebagai salah satu pemateri dari PAKSI, Andry Lauda memaparkan mekanisme WBS sebagai sarana resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran aturan yang melibatkan pegawai atau pihak lain di lingkungan pemerintahan.
“Pelapor atau whistle blower adalah orang yang memiliki informasi cukup dan berani melaporkan perbuatan melanggar hukum tersebut. Mekanisme ini bertujuan agar pelanggaran tidak dibiarkan berlarut-larut,” jelas Andry.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar tidak menjadi pelaku maupun korban korupsi dengan menghindari konflik kepentingan, menanamkan integritas, serta berani melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang diketahui.
“Caranya dengan menghindari konflik kepentingan, menanamkan integritas dalam diri dan organisasi, membiasakan hal yang benar, bukan membenarkan kebiasaan yang salah, serta berani mencegah dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang diketahui,” pesannya.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, langkah pencegahan sejak dini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Upaya ini menjadi investasi jangka panjang agar Pemerintah Kota Batu semakin terpercaya di mata masyarakat. Semua elemen ASN harus terus memperkuat komitmen anti korupsi agar tercipta lingkungan kerja yang sehat dan pelayanan yang berintegritas,” pungkas Wali Kota. (adv/adi)










