Ringkasan Berita
- DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pemkab Pasuruan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna tanggal 10 Agustus 2026.
- Kesepakatan dicapai setelah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan Banggar menilai KUA-PPAS 2027 telah memenuhi kelayakan untuk dilanjutkan ke tahap penandatanganan kesepakatan antara Bupati dan pimpinan DPRD.
- Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengapresiasi kemitraan harmonis dengan DPRD dan menyatakan masukan legislatif menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan anggaran untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
- Ketua DPRD Samsul Hidayat berharap hasil pembahasan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Pasuruan yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.
- Dengan tercapainya kesepakatan ini, tahapan penyusunan anggaran daerah selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin (10/8/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar).
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Pencegahan Karhutla dan Perlindungan Kawasan Hutan
Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan anggaran daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan H Arifin mengatakan pembahasan KUA-PPAS dilakukan dengan mengacu pada penyampaian Bupati Pasuruan serta berbagai hasil rapat kerja bersama Timgar.
Halaman:










