NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial TH alias Kung, yang ditengarai berperan sebagai bandar sekaligus target operasi (TO) lama petugas, berhasil dibekuk lantaran diduga mengedarkan ribuan butir obat terlarang berlogo MF demi meraup keuntungan pribadi.
Penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya pada Rabu (28/10/2026). Sebelum akhirnya terciduk, kiprah TH tergolong sangat licin dalam mengelabui petugas, sehingga membutuhkan penelusuran mendalam dan pemantauan ekstra hingga lokasi persembunyiannya terendus.
Saat penggeledahan di TKP, penyidik menyita barang bukti berupa 2.938 butir pil kuning berlogo MF yang dikemas rapi dalam tiga botol plastik dan sebuah kantong klip transparan. Tak hanya itu, aparat turut mengamankan uang tunai hasil transaksi senilai Rp1.281.000 beserta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Rangkaian pengungkapan kasus ini juga membawa polisi pada penyitaan 15 butir pil sejenis dari tangan saksi/pihak lain yang berkaitan. Walhasil, total barang bukti yang berhasil disita petugas mencapai 2.953 butir pil berlogo MF.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP M. Lutfhi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan warga.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi. Terduga pelaku yang diamankan ini telah lama menjadi target operasi petugas. Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sumber pasokan maupun jaringan peredarannya,” tegas Luthfi.
Ia menggarisbawahi bahwa perburuan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Pihaknya berjanji akan terus merunut rantai pasokan hingga jaringannya terkuak tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.”
Luthfi mewanti-wanti masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, apalagi nekat mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin resmi. Polisi juga meminta partisipasi aktif warga untuk segera melapor jika mendapati adanya pengedaran obat-obatan ilegal di wilayahnya demi menjaga kondusivitas serta menyelamatkan masa depan generasi muda. (nal/sof)










