TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dulyono, warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, terus memperjuangkan nasib satu-satunya dump truck miliknya agar tidak dirampas oleh negara dalam perkara pertambangan ilegal di wilayah setempat.
Upaya hukum tersebut ditempuh karena armada Mitsubishi Canter warna kuning tahun 2014 bernopol S 8807 UE miliknya itu awalnya hanya dipinjam oleh rekannya dengan dalih untuk mengangkut tanah urug makam. Namun tanpa sepengetahuannya, truk tersebut justru digunakan untuk kegiatan tambang ilegal di Desa Ngandong yang digarap oleh terdakwa CK, hingga akhirnya ikut disita saat penggerebekan oleh Satreskrim Polresta Tuban.
"Saya berharap truk yang saya miliki satu-satunya bisa kembali. Apalagi itu untuk mencari nafkah sehari-hari," kata Dulyono kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Guna mempertahankan haknya, Dulyono melalui tim kuasa hukum dari Aziz Law Firm—Nur Aziz, S.H., M.H., Ngadimin, S.H., M.H., dan Bagus Setiawan, S.H.—resmi mengajukan permohonan kasasi kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI.
Ketua DPC Ikadin Tuban sekaligus advokat senior, Nur Aziz, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menarik garis tegas antara pelaku utama kejahatan dengan pihak ketiga beritikad baik (bona fide third party) yang menyewakan barang tanpa tahu akan digunakannya untuk tindak pidana.
"Dump truck tersebut dirampas untuk negara dinilai sebagai bentuk tindakan yang keliru dan menabrak asas keadilan (due process of law). Sebab, kendaraan tersebut disewakan dengan iktikad baik tanpa mengetahui dan terlibat kegiatan tambang ilegal," terang Aziz.
Menurut Aziz, merampas aset milik warga yang tidak terlibat langsung merupakan kekeliruan penerapan hukum yang mencederai rasa keadilan dan hak kepemilikan.
"Klien kami adalah pihak ketiga yang beriktikad baik tidak terlibat dalam penyertaan (deelneming) maupun niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana tambang ilegal ini, maka jika kendaraan kliennya dirampas untuk negara hukum tidak hadir sebagai instrumen keadilan tetapi berubah sebagai alat untuk memiskinkan bagi warga yang tidak bersalah," bebernya.
Ia pun mendesak penegak hukum untuk bersikap cermat dalam membedakan instrumen kejahatan milik pelaku utama (instruments of crime) dengan barang bukti milik pihak ketiga yang dikuasai secara sah tanpa niat atau keuntungan dari hasil tambang haram tersebut.
"Perkara ini menjadi tolok ukur integritas aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara proporsional," tegas Aziz.
Aziz mengingatkan bahwa penegakan hukum di bidang pertambangan ilegal semestinya menyasar pemodal, pengelola, serta penikmat hasil tambang (beneficial owner), bukan masyarakat kecil yang menjadi korban pemanfaatan armada.
"Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga telah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1545 K/Pid/1986 jo. Yurisprudensi MA RI No. 817 K/Pid/2010 secara konsisten menggarisbawahi bahwa barang bukti milik pihak ketiga yang beriktikad baik wajib dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, perampasan barang bukti milik pihak ketiga yang beritikad baik melanggar rasa keadilan dan hukum kepemilikan," paparnya.
Kini, Dulyono dan tim kuasa hukumnya tengah menunggu putusan Majelis Hakim Agung Kasasi—apakah permohonan kasasi dinilai tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf d UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ditolak, ataukah Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dan mengembalikan dump truck tersebut kepada pemilik sahnya.










