KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan kejanggalan dalam proses pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kota Malang menjadi sorotan setelah sebuah rumah di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, diduga dijadikan agunan kredit atas nama pihak lain meski diklaim telah dibeli dan dilunasi sejak 2017 oleh Johan Kristianto.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait proses verifikasi legalitas aset, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan perbankan. Apalagi, Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas objek yang dipersoalkan disebut masih berada dalam penguasaan Johan Kristianto.
Melalui kuasa hukumnya dari Maha Patih Law Office, Johan telah melayangkan somasi kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN) Cabang Malang, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Novitasari Dian Phra Harini, serta Yudik Irwanto yang disebut sebagai pihak pengaju pembiayaan.
Kuasa hukum Johan, Andi Rachmanto, menjelaskan bahwa kliennya membeli rumah dan tanah seluas 102 meter persegi tersebut pada 2017 dengan pembayaran lunas.
Transaksi itu, menurutnya, didukung Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Nomor 05 tertanggal 4 Mei 2017 serta Surat Kuasa Menjual, Menghibahkan, Mengalihkan Hak, dan Melepas Hak yang dibuat di hadapan notaris dan PPAT.
Namun, sekitar tahun 2022, Johan memperoleh informasi bahwa rumah tersebut diduga telah digunakan sebagai objek pembiayaan KPR atas nama pihak lain.
"Bagaimana rumah yang sudah dibeli dan dibayar lunas sejak 2017, sementara SHM aslinya masih dipegang klien kami, tiba-tiba bisa digunakan sebagai objek pengajuan KPR oleh pihak lain?," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, persoalan dimaksud tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan properti, tetapi juga menyangkut proses pemeriksaan legalitas aset, verifikasi identitas pemohon, pengecekan objek, hingga pengikatan jaminan yang dilakukan dalam proses pembiayaan.
"Prinsipnya, setiap pembiayaan harus melalui pemeriksaan legalitas yang ketat. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana proses tersebut bisa berjalan apabila SHM asli justru masih berada dalam penguasaan klien kami," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menemukan adanya hubungan hukum maupun transaksi antara Johan Kristianto dan Yudik Irwanto. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, rumah tersebut diduga telah menjadi objek pembiayaan dan saat ini disebut disewakan kepada pihak lain.
Sementara itu, PT Bank Syariah Nasional Cabang Malang membenarkan telah menerima surat somasi dari kuasa hukum Johan. Namun, penanganan perkara tersebut telah diteruskan kepada pihak perusahaan melalui bagian hukum untuk dipelajari lebih lanjut.
"Karena yang bersurat adalah advokat, surat tersebut sudah kami informasikan dan teruskan ke perusahaan untuk dipelajari. Kami juga sudah berkomunikasi dengan bagian hukum," kata DBM Supporting BSN Cabang Malang, Rudy Widiatmoko.
Dalam proses pembiayaan KPR, ia mengatakan bahwa bank melibatkan notaris untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan legalitas objek yang akan dijadikan jaminan. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme mitigasi risiko dalam pembiayaan.
"Prosesnya banyak, tidak hanya dari bank. Kami juga melibatkan notaris yang diberdayakan untuk melakukan clearing dan pemeriksaan dokumen serta legalitas," ujarnya.
Kendati demikian, pihak bank belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dokumen yang digunakan dalam pengajuan KPR atas rumah tersebut maupun dasar hukum pengikatan jaminan yang dilakukan. Pihak cabang menyatakan masih menunggu arahan dan penjelasan dari kantor pusat.
Di sisi lain, kuasa hukum Johan menegaskan bahwa fokus utama yang perlu dijelaskan adalah bagaimana objek yang diklaim telah dibeli dan dilunasi pihak lain dapat masuk dalam skema pembiayaan KPR.
Andi menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
"Kami tidak ingin berspekulasi apakah ini kelalaian atau ada persoalan lain. Namun, fakta bahwa SHM asli masih dikuasai klien kami harus dijelaskan. Jika ditemukan penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak benar, tentu ada langkah hukum lanjutan," cetusnya.
Melalui somasi yang telah dilayangkan, Johan meminta penjelasan mengenai identitas pemohon KPR, dokumen yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan, proses pemeriksaan sertifikat, serta dasar pengikatan jaminan atas objek rumah yang dipersoalkan tersebut. (dad/mar)










