JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial AC (29), warga Kecamatan Tembelang, yang diduga menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dan mantan kekasihnya berinisial F (21).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dipicu rasa kecewa dan dendam setelah hubungan asmara keduanya berakhir. Pelaku disebut tidak menerima putusnya hubungan dan menduga mantan kekasihnya menjalin hubungan dengan pria lain.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, mengatakan bahwa pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan selama kurang lebih 2 tahun sejak 2025. Namun, hubungan tersebut berakhir sekitar satu bulan sebelum kasus penyebaran video mencuat.
Merasa sakit hati atas berakhirnya hubungan tersebut, pelaku diduga menyebarkan sejumlah rekaman pribadi yang dibuat saat keduanya masih berpacaran.
Berdasarkan penyelidikan polisi, video tersebut direkam di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Peterongan ketika pelaku dan korban masih memiliki hubungan khusus.
"Pelaku mendistribusikan total lima rekaman video intim tersebut kepada rekan-rekan kerja korban melalui aplikasi pesan singkat," kata Kasi Humas Polres Jombang kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Tak hanya disebarkan melalui aplikasi pesan, sejumlah tangkapan layar dari video tersebut juga sempat beredar luas di berbagai platform media sosial. Kondisi itu membuat korban merasa dirugikan dan menjadi perbincangan di lingkungan tempatnya bekerja.
Karena merasa privasinya disebarluaskan tanpa izin, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang pada Senin (2/11/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada Selasa (3/11/2026).
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait seluruh rangkaian peristiwa dan penyebaran konten tersebut.
"Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 407 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun," ucap Kasi Humas Polres Jombang. (aan/mar)










