Komdigi Perjelas Batas Penindakan Konten Disinformasi dan Ujaran Kebencian

BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru untuk memperjelas mekanisme pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat.

Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pedoman penanganan konten digital yang disebut lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa kedua keputusan tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam proses pengawasan konten digital.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum. Sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum,” kata Mediodecci dalam laman resmi Komdigi yang dikutip hari ini, Jumat (6/11/2026).

Ia menyatakan, aturan tersebut juga memberikan batasan yang jelas mengenai jenis konten yang dapat dikenai tindakan. Komdigi menegaskan bahwa kritik, perbedaan pendapat, dan bentuk ekspresi yang disampaikan secara sah tidak menjadi sasaran penindakan.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan. Penanganan difokuskan pada disinformasi dan ujaran kebencian yang tidak sesuai fakta, memecah persatuan, merugikan, memicu konflik, serta menimbulkan ketakutan,” ujarnya.

Selain itu, Komdigi memastikan kebijakan tersebut tidak mencakup produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Perlindungan tersebut termasuk terhadap karya jurnalistik investigatif yang menjadi bagian dari kebebasan pers.

Pemerintah juga memberikan ruang bagi pemilik konten untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan moderasi. Mekanisme tersebut berlaku baik terhadap moderasi yang dilakukan pemerintah maupun yang dilakukan secara mandiri oleh platform digital.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten. Termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” ucap Mediodecci.

Dalam pelaksanaannya, Komdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sebagai sarana pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sistem ini digunakan untuk penyampaian notifikasi hingga perintah pemutusan akses terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan.

Melalui mekanisme tersebut, platform digital lebih dahulu menerima notifikasi sebelum dilakukan tindakan pemutusan akses. PSE diberikan waktu selama 12 jam untuk merespons konten yang bersifat mendesak dan 24 jam untuk konten yang tidak mendesak.

Mediodecci mengatakan tenggat waktu tersebut diberikan agar platform memiliki kesempatan menjelaskan konteks pelanggaran berdasarkan pedoman komunitas yang dimiliki masing-masing.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE. Penetapan tenggat waktu ini turut mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang,” paparnya.

Melalui penerapan KM 127 dan KM 128 Tahun 2026, Komdigi berharap pengawasan ruang digital dapat berjalan lebih efektif dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. (rom)