GRESIK,BANGSAONLINE.com - Dua badan usaha di Kabupaten Gresik meraih penghargaan Satya JKN Awards 2026 dari BPJS Kesehatan atas komitmen mereka dalam mendukung kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kedua penerima penghargaan tersebut adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. dan Optik Jasa Lensa.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap badan usaha dan pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan kesehatan melalui Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan keberhasilan Program JKN tidak hanya diukur dari jumlah masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta. Menurutnya, kepesertaan aktif, kepatuhan seluruh pihak, serta keberlanjutan perlindungan kesehatan juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Janoe menjelaskan, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar perlindungan kesehatan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, keluarga, serta masyarakat.
“Melalui tema ‘Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa’, Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan. Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN di Kabupaten Gresik telah mencapai 1,3 juta jiwa atau 99,5 persen dari total penduduk Kabupaten Gresik, dengan cakupan kepesertaan aktif sebesar 90 persen,” terang Janoe.
Ia menambahkan, badan usaha memiliki peran strategis dalam memastikan pekerja beserta keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.
Menurutnya, kepatuhan tersebut tidak sekadar memenuhi kewajiban perusahaan, tetapi juga memberikan rasa aman kepada pekerja ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” ujar Janoe.
Secara nasional, Satya JKN Awards 2026 diberikan kepada 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah.
Sebanyak 80 badan usaha penerima penghargaan terdiri atas 10 BUMN, 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.
Sementara itu, delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.
Janoe menyebut proses penilaian penghargaan dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data. Penilaian tersebut melibatkan tim penilai tingkat nasional yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga.
“Alhamdulillah tahun ini di Kabupaten Gresik terdapat dua badan usaha yang berhasil memperoleh Satya JKN Awards, yakni PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. dan Optik Jasa Lensa,” ucapnya.
Sementara itu, Owner Optik Jasa Lensa Grup, Hj. Riana, mengaku terkejut sekaligus bangga atas penghargaan yang diterimanya. Ia menilai penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh pekerja.
Riana mengatakan, selama ini pihaknya berupaya mematuhi ketentuan BPJS Kesehatan dengan mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta JKN serta membayar iuran secara rutin setiap bulan.
“Saya kaget sekaligus bangga, karena bisa berhasil mendapatkan penghargaan ini atas komitmen yang kami pegang teguh. Kami selama ini selalu mengikuti aturan dari BPJS Kesehatan, yakni berkomitmen mendaftarkan seluruh pekerja di Optik Jasa Lensa sebagai peserta JKN. Hal tersebut mengingat perlindungan kesehatan pekerja sangat penting. Tidak hanya itu, kami juga rutin membayar iuran JKN setiap bulannya sehingga ketika pekerja butuh akses pelayanan kesehatan terhindar dari kendala,” tutur Riana.
Riana juga mengajak badan usaha lainnya untuk memberikan perlindungan kesehatan serupa kepada para pekerja. Menurutnya, kepesertaan JKN tidak hanya memberikan manfaat bagi karyawan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pemberi kerja dalam memenuhi hak pekerja.
“Tidak ada ruginya kita mendaftarkan para pekerja kita, karena selain itu memang hak para pekerja, kita juga tidak pernah mengetahui kapan sakit datang. Jadi, mari seluruh pemberi kerja dapat lebih aware terkait pentingnya Program JKN terhadap para pekerja. Selanjutnya, saya berharap BPJS Kesehatan dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para pekerja,” katanya.










