Polres Lamongan Ungkap 17 Kasus Narkoba, Sita 275,94 Gram Sabu dan Amankan 21 Tersangka

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode Oktober hingga November 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 21 tersangka dan menyita barang bukti berupa 275,94 gram sabu serta sembilan butir pil ekstasi.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan 23 unit telepon genggam, 10 timbangan elektrik, tujuh sepeda motor, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai sebesar Rp4.598.000.

Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Hariyanto menjelaskan, pengungkapan belasan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan 21 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 275,94 gram dan sembilan butir pil ekstasi," jelas AKP Tulus Hariyanto didampingi Kanit 2 Ipda Andi Nurcahya dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan pemetaan tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Brondong menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yakni sembilan kasus.

Sementara itu, Kecamatan Lamongan, Paciran, dan Kedungpring masing-masing mencatat dua kasus. Adapun Kecamatan Pucuk dan Turi masing-masing satu kasus.

Dari total pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang melibatkan peredaran sabu dalam jumlah besar.

Kasus pertama melibatkan tersangka AS (31) dan FF (42) dengan barang bukti sabu sekitar 225 gram. Dalam jaringan tersebut, AS diduga berperan sebagai bandar atau pemilik barang, sedangkan FF bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan kepada pembeli.

Kasus ini bermula dari pengadaan sabu sekitar 225 gram dari seseorang berinisial OXL asal Bangkalan, Madura, pada 19 Oktober 2026. Barang tersebut kemudian dibawa ke Lamongan untuk diedarkan dalam sejumlah paket penjualan.

Satresnarkoba Polres Lamongan selanjutnya menggerebek rumah kontrakan AS di Lingkungan Semangu, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan AS dan FF. Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu dengan berat bersih sekitar 219,66 gram, sejumlah timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.

"Kedua tersangka tersebut merupakan jaringan yang diduga memiliki pola distribusi terorganisasi, dengan tersangka AS sebagai pemasok dan FF sebagai kurir lapangan," bebernya.

Kasus menonjol kedua melibatkan EAL (31), warga Surabaya, yang ditangkap di wilayah Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 13 paket sabu dengan berat bersih sekitar 9,63 gram dan delapan butir pil ekstasi dengan berat bersih sekitar 2,96 gram.

Berdasarkan hasil penyidikan, EAL diduga berperan sebagai pengedar yang memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial A di Surabaya. Barang tersebut kemudian dikirim kepada pembeli berinisial AR di wilayah Brondong.

Tersangka diketahui telah tiga kali menerima pesanan sabu dari pembeli tersebut. Dalam transaksi terakhir, EAL diduga mengambil sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp7,25 juta untuk dijual kembali seharga Rp8,75 juta.

Selain itu, tersangka juga menerima titipan delapan butir pil ekstasi untuk diantarkan kepada seseorang di Surabaya.

"Tersangka EAL merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2019 dan 2022," ungkap AKP Tulus.

Lebih lanjut, Tulus menyebut peredaran narkotika yang berhasil diungkap kali ini menyasar berbagai kalangan pekerjaan. Para tersangka berasal dari latar belakang profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

Pihaknya memastikan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkotika, termasuk melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang diduga menjadi lokasi peredaran barang terlarang tersebut.

"Ini menjadi prioritas pimpinan untuk menggencarkan pemberantasan narkoba," tegasnya.

Menurut Tulus, kawasan pantura Lamongan juga menjadi salah satu perhatian khusus Satresnarkoba Polres Lamongan. Hal ini mengingat perlunya pengawasan terhadap potensi jalur peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Ia menegaskan pemberantasan peredaran gelap narkoba merupakan instruksi pimpinan yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana berat sesuai pasal yang disangkakan, termasuk pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Satresnarkoba Polres Lamongan menegaskan narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.

"Dalam pengungkapan narkoba ini kami menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa. Tindakan yang dilakukan oleh Polri telah menyelamatkan lebih dari 2.900 jiwa," pungkasnya. (van)