TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Triadi Admono, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (26/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Triadi menegaskan bahwa kekhawatiran terbesar seorang pekerja bukanlah kelelahan atau kerasnya pekerjaan, melainkan saat ia mengalami sakit atau kecelakaan kerja yang berdampak pada terhentinya penghasilan keluarga secara mendadak.
Satu musibah dapat mengubah keluarga mandiri menjadi kelompok rentan. Kehadiran Perda ini menjadi wujud mitigasi negara atas kecemasan tersebut lewat komitmen Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yang menjadi indikator kinerja daerah imperatif di bawah pengawasan Pemerintah Pusat.
Menurut Triadi, poin krusial dalam Perda tersebut menyasar perlindungan kelompok pekerja rentan dengan mempertimbangkan faktor gender, usia, disabilitas, tingkat penghasilan, serta data sosial ekonomi.
Amanat jaminan sosial dalam UUD 1945 ini juga selaras dengan regulasi pendukung, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang mewajibkan pemberi kerja atau majikan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“Kemampuan fiskal kita terbatas, tidak mungkin seluruh iuran pekerja rentan kita bayarkan hanya dari APBD. Namun apakah kita berhenti pada keterbatasan itu. Tentu tidak, justru di sinilah kita diuji untuk berinovasi. Kita gandeng dunia usaha lewat dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ucap Triadi dalam kesempatan itu.
“Kita ajak lembaga zakat dan filantropi. Kita libatkan pemerintah desa dan gotong royong warga. Kita bangun data yang akurat supaya bantuan tepat sasaran, dan kita manfaatkan teknologi supaya pendaftaran semakin mudah, cepat, dan murah. Keterbatasan bukan alasan untuk berhenti. Keterbatasan adalah alasan untuk berpikir lebih kreatif,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memang tidak bisa menghapus seluruh risiko kehidupan para pekerja. Namun, negara wajib memastikan bahwa ketika risiko tersebut terjadi, tidak ada keluarga di Trenggalek yang menanggungnya seorang diri.
“Dengan memohon ridha Allah, mari kita pastikan sosialisasi hari ini tidak berhenti di ruangan ini, tetapi berlanjut menjadi gerakan bersama,” pungkas Triadi.










