Hasto PDIP soal Penyadapan Presiden Prabowo: Ini Tindakan Makar

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi. 

Menurutnya, penyadapan ilegal bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius hingga kejahatan terhadap negara dan rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto seusai berziarah ke Makam Bung Karno di Kota Blitar dalam rangka peringatan Hari Pahlawan sekaligus menghadiri kegiatan Soekarno Run.

Dia menegaskan, sejak awal PDI Perjuangan telah menyampaikan sikap partai yang didasarkan pada pemikiran Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Ketika peristiwa itu terjadi, kami langsung menyampaikan sikap partai berdasarkan seluruh pemikiran Ibu Megawati Soekarno Putri. Penyadapan bukan hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi pelanggaran HAM yang sangat serius, bahkan suatu kejahatan terhadap negara dan rakyat," kata Hasto.

Hasto kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pengalaman PDI Perjuangan ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintahan sebelumnya. Salah satunya saat partai itu mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Hasto, ketika partainya mempersoalkan putusan tersebut, muncul berbagai tekanan yang diduga bersumber dari informasi hasil penyadapan. Dia mengindikasikan praktik tersebut telah berlangsung sebelumnya dan semakin masif setelah putusan MK itu.

"Ketika kami mempersoalkan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, sudah muncul berbagai tekanan. Tekanan itu didasarkan pada berbagai informasi yang diperoleh dari penyadapan. Sehingga penyadapan sudah berlangsung sebelumnya dan kami indikasikan setelah putusan MK itu semakin masif," ujarnya.

Hasto juga menyinggung munculnya istilah 'Parcok' serta berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang menurutnya disertai praktik penyadapan. Dia menilai penyadapan berpotensi dijadikan alat untuk membungkam kelompok kritis, termasuk PDI Perjuangan dan pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo saat itu.

Meski demikian, Hasto menyatakan partainya menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada proses hukum. PDI Perjuangan, kata dia, mendukung upaya pengungkapan kasus sekaligus mendorong agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

"Kalau presiden saja disadap, maka ini nyata-nyata tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi," tegasnya.

Hasto juga mengingatkan agar penyadapan tidak digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, terlebih untuk mengincar atau membungkam lawan politik.

Menurutnya, penyadapan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang ketat, didahului proses penyelidikan, serta didasarkan pada indikasi pelanggaran pidana. Penggunaannya harus benar-benar berkaitan dengan kepentingan nasional, perlindungan informasi strategis, dan keselamatan bangsa.

"Jadi, tidak bisa penyadapan dikaitkan dengan politik kekuasaan, apalagi lawan-lawan politik," pungkas Hasto. (ina/van)