AKD Tuntut Kepala Desa Bisa Jadi Pengurus Parpol

MAGETAN (BangsaOnline) – Asosiasi Kepala Desa(AKD) menuntut agar Kepala Desa (kades) diberikan hak berpolitiknya sehingga bisa menjadi pengurus Partai Politik(Parpol). Hal itu disampaikan Ketua AKD Propinsi Jawa Timur, Drs H Samari, MM pada acara pelantikan pengurus AKD Kabupaten Magetan di Pendopo Surya Graha, Kamis(4/9/2014).

Menurut Samari, pihaknyasudah bersama-sama memperjuangkan rancangan Undang-undang Desa hingga disahkan menjadi Undang-undang Desa pada 11-12 Desember 2013 lalu. Keberhasilan ini adalah berkat perjuangan semua pihak yang menginginkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

β€œSaat ini, kita masih memperjuangkan agar kades diperbolehkan menjadi pengurus Parpol, sehingga harapannya nanti setelah tidak menjadi Kades lagi bisa melanjutkan perjuangannya melalui dewan, karena jika menjadi pengurus Parpol dan kader partai yang militan akan besar peluangnya untuk bisa menjadi anggota dewan,” beber Samari

Dikatakan Samari, meski Kades menjadi pengurus parpol, tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsinya untuk mengabdi dan melayani warga masyarakatnya.

Ketua AKD Magetan, Sono Keling, saat di konfirmasi perihal rencana tanah aset desa yang akan dikuasai Pemerintah Daerah, mengatakan kurang sependapat dengan rencana tersebut. β€œKami tidak setuju dengan rencana itu. Biarkanlah tanah kas desa tetap menjadi milik desa,’’ tegas Kades Tunggur Kecamatan Lembeyan, Magetan, yang terpilih selama dua kali masa jabatan ketua AKD ini.


AKD Tuntut Kepala Desa Bisa Jadi Pengurus Parpol