“Pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai luhur kearifan lokal masyarakat Jatim seperti rukun, gotong royong, dan rembug desa yang menjadi pilar penyelesaian masalah sosial,” kata Gubernur Khofifah.
“Kolaborasi ini memungkinkan hukum dapat ditegakkan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan dan keadilan substantif,” imbuhnya.
BACA JUGA:Wujud Solidaritas Jatim, Khofifah Salurkan 65 Ton Logistik dan Tim Medis untuk Korban Gempa NTT
Gubernur Khofifah mengungkap bahwa MoU ini menjadi pertanda untuk mengimplemetasikan RJ Plus di tingkat daerah dengan memadukan penyelesaian hukum dan mengatasi persoalan sosial masyarakat yang terjadi secara proporsional.
Sebagai contoh terdapat kasus di daerah Sidoarjo dimana masyarakat yang tersandung persoalan hukum namun disisi lain terdapat persoalan sosial yang harus diselesaikan.
Halaman:










