Ringkasan Berita
- Seorang pria berinisial H (49) ditangkap Polsek Bungah pada 12 Agustus 2026 karena diduga mengedarkan uang palsu hasil pembelian online ke sejumlah toko dan warung kopi di Gresik.
- Korban pertama, pemilik warung kopi, menyadari uang palsu setelah pelaku membayar Rp33 ribu untuk kopi dan rokok dengan pecahan palsu Rp100 ribu dan menerima kembalian uang asli Rp67 ribu.
- Pelaku membeli tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu secara online dan sengaja menggunakannya untuk transaksi kecil agar mendapat kembalian uang asli dalam jumlah lebih besar.
- Modus operandi terungkap saat pelaku juga membeli mi instan senilai Rp20 ribu dengan uang palsu yang sama dan mendapat kembalian Rp80 ribu sebelum dikejar dan diamankan di Pasar Legowo.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 375 atau 377 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polsek Bungah mengamankan pria yang diduga mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di sejumlah toko dan warung kopi.
Pria tersebut diketahui bernama H (49), warga Perumahan Griya Bungah Asri (GBA). Ia diamankan polisi pada Rabu (12/8/2026).
BACA JUGA:Kepala Dusun dan Perangkat Desa di Gresik Digerebek Warga saat Berduaan, Berujung Denda Rp20 Juta
Kapolsek Bungah AKP Suhari mengatakan, pelaku telah membelanjakan uang palsu di sejumlah toko dan warung kopi sejak Sabtu (8/8/2026).
Aksinya pertama kali diketahui pedagang warung kopi, M Sueb Said, di Dusun Lebak, Desa Indro.
BACA JUGA:Usai Dimassa Akibat Dugaan Pemerasan, Dua Anggota Polsek Duduksampeyan Gresik Diperiksa Propam
Halaman:










