LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polsek Karanggeneng menangkap pelaku 'maling teriak maling' pencurian handphone di Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng.
"Peristiwa pencurian diketahui ketika korban pulang dari sekolah dan mendapati 3 unit handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur telah hilang," kata Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
BACA JUGA:Karyawan Toko Buah di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Gelapkan Rp71,6 Juta Hasil Penjualan
Tak lama setelah mengetahui 3 HP-nya hilang, kata dia, korban menerima kabar yang beredar melalui pesan WhatsApp telah terjadi penangkapan pelaku pencurian handphone di depan SDN Karangwungu.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju lokasi yang disebutkan dalam pesan tersebut untuk mencari tahu kebenarannya.
Halaman:










