Polres Gresik Rilis Kronologi Kasus Pembuangan Bayi di Tong Sampah hingga Tak Bernyawa

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap kronologi kasus pembuangan bayi hingga tewas di tong sampah.

Pelaku diketahui berinisial JC (21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Lamongan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tong sampah kawasan pabrik di Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas.

Menurut Kapolres, kejadian bermula saat Johan Efendi (33), seorang petugas keamanan, menerima laporan dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah warna biru, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 01.15 WIB dini hari.

Bayi tak berdosa itu ditemukan sudah tidak bernyawa. Terbungkus celemek pink bermotif kotak dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.