BKPSDM Jember Jatuhkan Sanksi ke Plh Kadinkes yang Pergi ke Luar Negeri saat Jam Dinas

"Hasil pemeriksaan ini berdasarkan evaluasi dari PPK atau Bupati Jember Gus Fawait sebagai pembina kepegawaian," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025)

Berdasarkan regulasi tentang ASN, Suko menyampaikan yang bersangkutan diberikan sanksi kategori berat.

"Hukuman displinnya yakni dengan penurunan jabatan setingkat selama 12 bulan, yang akan dimulai pada 1 Mei 2025 ini," terangnya.

Saat ini, dr Koeshar menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dan nantinya akan dicopot dari jabatannya tersebut.

Terkait dengan sanksi disiplin yang diberikan tersebut, Suko mengungkapkan yang bersangkutan akan dipantau selama 12 bulan terhadap kinerjanya.

"Kita lihat nantinya, saat dirinya menjalani hukuman apakah berperilaku baik, memberikan kinerja yang stabil hingga dipertimbangkan kembali menempati jabatan," tegasnya.

"Sehingga kita nantinya mengevaluasinya secara menyeluruh setelah menjalani hukuman, bisa jadi menduduki jabatan. Termasuk juga mempertimbangkan peta jabatan nantinya," imbuhnya.

Suko mengungkapkan, bahwa surat keputusan sanksi ini akan diberikan langsung kepada yang bersangkutan.

"Jadi akan segera kami berikan langsung kepada yang bersangkutan," pungkasnya. (yud/van)


BKPSDM Jember Jatuhkan Sanksi ke Plh Kadinkes yang Pergi ke Luar Negeri saat Jam Dinas - Halaman 2