Bareskrim Polri Bongkar Penjualan Sianida Ilegal di Jatim, Omzet Capai 59 Miliar

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan. 

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah besar dan potensi bahaya serius terhadap keselamatan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penyimpanan di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sianida merupakan senyawa kimia yang sangat beracun.

"Sianida dapat menyebabkan kematian jika tertelan, terhirup, atau terserap melalui kulit. Karena itu, penggunaannya harus diawasi secara ketat," ujarnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Bareskrim Polri Bongkar Penjualan Sianida Ilegal di Jatim, Omzet Capai 59 Miliar