SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Jawa Timur menggelar sosialisasi ketentuan perlindungan perempuan dan anak kepada para pelaku usaha hiburan malam di Surabaya, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan yang diikuti pengelola kelab malam, spa, karaoke, hingga rumah pijat tersebut difokuskan pada upaya pencegahan eksploitasi anak dalam dunia usaha hiburan.
Selama kegiatan berlangsung, Direktur Reserse PPA & PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama perwakilan Pemerintah Kota Surabaya menekankan larangan keras mempekerjakan anak di tempat hiburan malam.
Dalam sosialisasi itu juga disinggung kasus dugaan eksploitasi anak yang ditemukan di Gion SPA & PUB Surabaya, Ruko Jalan HR Muhammad Square, Surabaya.










