Oknum Perangkat Desa di Tuban Dilpolisikan, Diduga Serobot Tanah Milik Warga dan Mengintimidasi

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Suning (56), Warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang,  melaporkan oknum perangkat desa setempat berinisial KH (49) ke Mapolres Tuban atas dugaan perampasan tanah disertai ancaman kekerasan, Rabu (14/05/2025).

Kuaasa hukum pelapor, Nur Aziz, menyebut kasus ini bermula dari pembelian sebidang tanah oleh Suning pada tahun 2006 di Dusun Kuwu, Desa Penidon, senilai Rp35 juta.

"Pembelian itu disepakati para ahli waris dan disaksikan perangkat desa, termasuk KH. Bahkan uang Rp20 juta diterima langsung oleh KH, sisanya Rp15 juta digunakan untuk tahlilan almarhum pemilik tanah," ujar Nur Aziz kepada wartawan.

Menurut Nur Aziz, saat transaksi dilakukan, ada surat jual beli resmi yang dibuat oleh pemerintah desa dan ditandatangani kepala desa serta perangkat, termasuk KH.


Oknum Perangkat Desa di Tuban Dilpolisikan, Diduga Serobot Tanah Milik Warga dan Mengintimidasi