Oknum Perangkat Desa di Tuban Dilpolisikan, Diduga Serobot Tanah Milik Warga dan Mengintimidasi

Pelapor Mengaku Adanya Intimidasi

Namun, persoalan mencuat pada 7 April 2025, ketika suami Suning yakni Sukoyo hendak ke sawah untuk memberi makan ikan. 

Ia diadang oleh KH yang kemudian merebut dan membuang pakan ikan secara paksa. KH juga melontarkan ancaman agar Sukoyo tidak lagi mengelola lahan tersebut.

"Ancaman juga terjadi lagi pada 4 Mei, kali ini kepada Suning dan anaknya. KH sempat mengancam akan menganiaya jika mereka tetap datang ke sawah. Bahkan ada rekaman videonya," beber Nur Aziz.

Tak hanya itu, KH disebut-sebut meneriaki keluarga Suning dengan sebutan 'maling' jika mencoba memanen ikan atau kembali ke lahan yang mereka beli secara sah.

Aziz menilai tindakan KH masuk dalam kategori dugaan pemerasan atau ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Pasal 368 patut diterapkan karena ada unsur ancaman kekerasan sebelum lahan dikuasai oleh terlapor," tegasnya.

Sementara itu, Suning menyampaikan, tanah seluas 3.060 meter persegi itu awalnya milik almarhum Mbah Singgah. 

Setelah beliau wafat, tanah dijual oleh anak-anaknya, termasuk KH. Proses jual beli juga mendapat pengakuan dari kepala desa dan warga sekitar.

"Selama hampir 20 tahun tidak pernah ada masalah. Baru sekarang tiba-tiba kami diusir dari tanah yang kami beli sendiri," kata Suning.

Pasca-pengusiran tersebut, Suning mengaku suaminya kini tidak berani lagi datang ke sawah karena trauma setelah diteriaki dan diancam.

"Kalau suami saya atau anak saya menjala ikan, KH bilang akan dimalingkan dan digeceki (dipukuli). Itu ucapannya sendiri," ucap Suning menirukan perkataan KH.

Polres Tuban Benarkan Adanya Laporan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses tindak lanjut dan akan segera kami periksa saksi-saksinya," tutup Dimas. (coi/van)