SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021, Awan Setiawan.
Penahanan Awan Setiawan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus dengan kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan, Awan ditetapkan tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah.
"Kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini," ujar Saiful Bahri kepada awak media, Rabu (11/06/2025) malam.
BACA JUGA:UMKM Dungkek Naik Kelas, Polinema Hibahkan Teknologi Pengolahan Ikan dan Dampingi Selama Setahun
Halaman:










